4 Fakta Kasus Guru SD Tewas Ditusuk Mantan Suami, Baru Diangkat Jadi ASN Hingga Dituduh Selingkuh

- 8 Februari 2022, 16:28 WIB
4 fakta kasus pembunuhan guru SD di Bandung yang dilakukan oleh mantan suaminya
4 fakta kasus pembunuhan guru SD di Bandung yang dilakukan oleh mantan suaminya /Pikiran Rakyat/ M Iqbal Maulud//

SEPUTARTANGSEL.COM - Nasib nahas menimpa guru sekolah dasar (SD) berinisial AN (48), ia tewas ditusuk di halaman sekolah SD Tilil 032 di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang menggemparkan publik pada Senin, 7 Februari 2022 kemarin.

Kapolsekta Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya menyebut kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.45 WIB, kemudian pihak kepolisian mendapatkan laporan lima menit setelahnya yaitu 06.50 WIB.

Suasana usai kejadian pembunuhan di depan gerbang sekolah itu pun beredar di media sosial, di mana warga setempat nampak berkerumun di sekitar lokasi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Soroti Guru Honorer Tumpangi Mobil Limbah Batu Bara untuk ke Sekolah, Netizen Ikut Miris

Terlebih pelaku pembunuhan wanita 48 tahun itu masih berada di lokasi kejadian saat polisi tiba.

Berikut empat fakta kasus pembunuhan guru SD Tilil 032, yang terjadi kemarin.

1. Pelaku pembunuhan

Pelaku pembunuhan guru AN (48) ternyata merupakan mantan suaminya sendiri, yang berinisial NM (56).

Sebelum melakukan penusukan, NM telah menunggu korban di depan sekolah dengan membawa senjata tajam, keduanya bahkan sempat adu mulut sebelum aksi penusukan itu terjadi.

"Pelaku ini menunggu di gerbang sekolah dengan pisau yang berada di bagian pinggangnya," ungkap Kompol Nanang dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Seorang Wanita Beberkan Gaji Guru Honorer Selama Dua Bulan Rp410 Ribu Viral, Netizen Kritik Pedas Pemerintah

Usai melakukan aksinya pelaku berhasil diringkus polisi tak berselang lama setelah kejadian.

"Kami tidak bisa menolong nyawa korban karena korban sudah meninggal di tempat, sementara pelaku berada di bagian belakang sekolah menunggu petugas," terang Nanang.

2. Korban baru diangkat menjadi ASN

AN (48) yang mengajar di SD Tilil 032 itu ternyata baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan mantan suaminya itu pekerja serabutan.

Dikutip dari ANTARA, keduanya telah berpisah sudah sekitar 15 tahun sejak 2007 yang lalu dan memiliki dua orang anak dari pernikahannya tersebut.

"Pelaku dan korban punya anak dua sudah besar, yang satu sudah menikah dan satu lagi akan menikah," tutur Nanang.

3. Penyebab kematian

Polisi yang datang ke lokasi kejadian saat itu menemukan korban telah tergeletak tak bernyawa di depan gerbang sekolah.

Baca Juga: Video Sejumlah Murid SD dan Guru Sedang Joget Pargoy yang Viral di TikTok, Netizen Miris

Namun, berdasarkan keterangan dari luka yang ada pada tubuh korban dan keterangan saksi, korban tewas akibat luka tusuk.

"Pelaku cekcok terlebih dahulu di depan sekolah, setelah itu korban dipiting oleh pelaku lalu ditusuk di bagian perut atas, hingga mengenai bagian paru-paru dan jantung, dengan kedalaman sekira 9 cm," kata Nanang.

4. Motif pembunuhan

Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi, diduga pelaku sakit hati karena korban menolak ajakan pelaku untuk rujuk.

Bahkan tiga hari sebelum kejadian penusukan tersebut, pihak sekolah sempat melakukan mediasi antara korban dan pelaku untuk menyelesaikan konflik keduanya.

Di sisi lain, pelaku mengaku cemburu dan menuduh korban berselingkuh padahal sebelumnya telah setuju untuk rujuk.

"Selain itu pelaku pun merasa sakit hati karena tidak diajak untuk berpartisipasi dalam pernikahan anaknya," jelas Nanang.

Meski begitu, pernyataan pelaku belum bisa dijadikan bukti karena polisi masih perlu mendalami kasus tersebut.

5. Hukuman bagi pelaku

Polsekta Coblong saat ini telah mengamankan setidaknya 9 barang bukti dari kasus penusukan guru SD di Kota Bandung itu.

Lebih lanjut, Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan diduga kuat pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat hukuman mati.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Nanang.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini