Luhut Tolak Permintaan Pemda, KRL Tetap Beroperasi Selama PSBB

- 18 April 2020, 06:47 WIB
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2020.
Rangkaian KRL Commuterline melintas di samping Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Paramayuda/aww.

SEPUTARTANGSEL.COM - Operasional KRL Commuter Line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipastikan tetap berjalan dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menolak permintaan para kepala daerah di kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) agar operasional KRL Commuter Line dihentikan.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten 17 April: 141 Meninggal, 53 di Tangsel

"Pak Menko Luhut mendapatkan laporan bahwa penumpang KRL itu mayoritas adalah pekerja. Jadi, kita juga tidak ingin seperti mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan jadi terdampak jika KRL ini disetop operasionalnya," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 April 2020.

Jodi menjelaskan, selama masa PSBB masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi seperti yang bergerak di bidang kesehatan dan pangan sehingga masih membutuhkan moda transportasi massal seperti KRL untuk berangkat ke tempat kerjanya.

Baca Juga: Wali Kota Tangerang: PSBB Bukan Kepentingan Pemerintah, Harap Ikuti Aturan Main

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyatakan akan tetap mengoperasikan perjalanan KRL mulai Sabtu hari ini, dengan pola operasi yang sama sejak pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

Jam operasional KRL adalah pukul 06.00-18.00 WIB, dengan keberangkatan kereta pertama dari wilayah penyangga Jakarta pukul 05.00 WIB.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 17 April: Positif Tembus 400 Kasus Sehari

"PT KCI sebagai operator KRL Commuter Line akan melakukan pembatasan sebagaimana yang telah ditetapkan sesuai aturan PSBB dan semakin diperketat dengan dukungan berbagai pihak," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pembatasan tersebut antara lain dengan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak (physical distancing), membatasi jam operasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengawasi pelaksanaan physical distancing.

Baca Juga: Airin Keluarkan Peraturan Wali Kota Atur PSBB, Ini Isi Lengkapnya

Kelanjutan operasional KRL ini sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut, KRL atau KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang, KA antarkota ditetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk, serta KA lokal, Prameks dan KA bandara maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Dirjen Hubdar: Kemenhub Belum Larang Mudik, Tapi Ada Kemungkinan

Untuk moda kereta api, pengendalian ini dilakukan sejak dari stasiun, di atas kereta dan sampai stasiun tujuan oleh operator dan juga pengendalian untuk penumpang.

Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di sekitar Jakarta meminta agar operasional KRL Commuter Line dihentikan selama PSBB Jabodetabek.

Salah satunya, Bupati Bogor, Ade Yasin. Ia menyebutkan, rata-rata pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19) yang berdomisili di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran tertular di KRL.

Baca Juga: Tarawih di Masjid Al Aqsha Palestina Ramadhan Tahun Ini Ditiadakan

"Kami yakin salah satu penyebab maraknya positif itu karena KRL. Dari data yang ada rata-rata dari penumpang kereta. Kasus positif pertama yang di Bojonggede itu dari kereta," ujarnya, Jumat.

Menurutnya, berdasarkan catatan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, wilayah dengan jumlah warga paling banyak terinfeksi yaitu zona merah yang terdapat stasiun KRL, seperti Kecamatan Cibiniong dan Bojonggede.

Baca Juga: Berita Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak dari Meninggal

Ade Yasin menyayangkan langkah pemerintah pusat yang tetap mengoperasionalkan KRL di tengah penerapan PSBB di wilayah Jabodetabek.

"Jadi mohon kepada pemerintah pusat untuk mendengar aspirasi kami semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19," ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Di Provinsi Banten, kawasan Tangerang Raya adalah zona paling merah dalam pandemi corona (Covid-19). . Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten yang diupdate Jumat 17 April 2020 pukul 18.00 mencatat, jumlah kasus positif terbanyak ada di Kota Tangerang dengan 90 kasus. . Sementara jumlah kasus kematian terbanyak ada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan total 53 kasus terdiri atas 17 pasien positif dan 36 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). . Berikut ini rincian kasus di Provinsi Banten: . POSITIF Kota Tangerang 90, meninggal 13 Kota Tangsel 76, meninggal 17 Kabupaten Tangerang 58, meninggal 4 Kota Serang 3, meninggal 1 Kabupaten Pandeglang 1, meninggal 1 Kabupaten Serang 1 Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon nihil . PDP Kota Tangerang 508, meninggal 35 Kota Tangsel 281, meninggal 36 Kabupaten Tangerang 166, meninggal 17 Kabupaten Serang 25, meninggal 5 Kabupaten Pandeglang 19 meninggal 5 Kota Serang 13 Kota Cilegon 12 meninggal 7 Kabupaten Lebak 5 . ODP Kota Tangerang 1.498 Kabupaten Pandeglang 812 Kota Tangsel 749 Kabupaten Serang 703 Kabupaten Lebak 429 Kota Cilegon 420 Kabupaten Tangerang 412 Kota Serang 245 . cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #banten #tangerangraya #coronabanten #covidbanten #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x