SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan kepentingan pemerintah pusat atau daerah.
Karena itu, masyarakat diimbau agar disiplin mengikuti aturah PSBB.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 17 April: Positif Tembus 400 Kasus Sehari
Demikian ditegaskan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah kepada media, Jumat 17 April 2020.
Kota Tangerang akan menerapkan PSBB mulai Sabtu 18 April pukul 00.00 WIB hingga 1 Mei 2020, berbarengan dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Airin Keluarkan Peraturan Wali Kota Atur PSBB, Ini Isi Lengkapnya
"Ingat, PSBB bukanlah kepentingan pemerintah baik pusat atau daerah, namun hal tersebut merupakan kepentingan kita bersama dalam membasmi pandemi Covid-19 yang sedang terjadi, untuk itu sekali lagi saya minta agar warga dapat mengikuti aturan mainnya" imbuh Arief saat meninjau check point di Jalan. MH Thamrin, Kota Tangerang, Jumat.
Arief menambahkan, pada pemberlakuan PSBB Kota Tangerang terdapat 15 check point pada jalan utama, 33 jalan lingkungan, 2 terminal dan 4 stasiun dijaga oleh petugas gabungan mulai dari TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB dan BPBD Kota Tangerang.
Baca Juga: Dirjen Hubdar: Kemenhub Belum Larang Mudik, Tapi Ada Kemungkinan