SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 dini hari nanti, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Tangsel dilaksanakan berbarengan dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Dirjen Hubdar: Kemenhub Belum Larang Mudik, Tapi Ada Kemungkinan
Menyusul DKI Jakarta dan kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek) yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB, maka lengkap seluruh Jabodetabek menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel.
Baca Juga: Tarawih di Masjid Al Aqsha Palestina Ramadhan Tahun Ini Ditiadakan
Perwal berisi 29 pasal itu mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat termasuk soal pendidikan, usaha, transportasi hingga sosial budaya.
Sebagian di antaranya sudah dilaksanakan seperti pembelajaran di rumah, work from home dan peniadaan aktivitas ibadah berjamaah di tempat ibadah.
Dalam Perwal pada Bab VI pasal 28 ayat (1) disebutkan adanya sanksi administratif bagi pelanggar aturan PSBB.