Gubernur Banten Teken Pergub PSBB Tangerang Raya, Ini Isi Lengkapnya

- 16 April 2020, 10:50 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /- Foto: Dok. Humas Pemprov Banten

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan Tangerang Raya, Provinsi Banten.

Pergub menetapkan, PSBB Tangerang Raya dilaksanakan mulai Sabtu 18 April hingga Ahad, 3 Mei 2020.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bodebek, Banyak Warga yang Bandel Tak Pakai Masker

Penetapan ini tertuang dalam Pergub Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.

Pergub disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 15 April: 21 Sembuh 76 Positif 52 Meninggal

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin.

Wahidin menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 15 April: Dites 4.766, Positif Tembus 5.000

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x