PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta, Netizen: Berarti Lebaran Sebentar Lagi, Hore

- 7 Februari 2022, 17:58 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa berlaku PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa berlaku PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta /Instagram/@luhut.pandjaitan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memberlakukan PPKM Level 3 di beberapa daerah.

PPKM Level 3 akan diberlakukan untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta.

Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta diumumkan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Operasi Lilin 2021 Tetap Digelar Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

Pemberlakuan PPKM Level 3 menurut Luhut bukan karena tingginya kasus Covid-19, melainkan rendahnya tracing.

Namun menurut Menko Marves, untuk wilayah Bali diberlakukan PPKM Level 3 diakibatkan karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.

Hal tersebut tentu saja langsung menuai berbagai komentar dari netizen terutama di Twitter.

Baca Juga: PPKM Level 3 Ganti Judul, Dokter Eva: Duh Aduh, Negara Lain Ada Nggak Kayak Gini?

Bahkan tagar PPKM Level 3 hari ini menjadi trending dengan lebih dari dua ribu tweets.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x