SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan memberlakukan PPKM Level 3 di beberapa daerah.
PPKM Level 3 akan diberlakukan untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta.
Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk Jabodetabek, Bandung, Bali, dan Yogyakarta diumumkan saat konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca Juga: Operasi Lilin 2021 Tetap Digelar Saat Nataru Meski PPKM Level 3 Batal
Pemberlakuan PPKM Level 3 menurut Luhut bukan karena tingginya kasus Covid-19, melainkan rendahnya tracing.
Namun menurut Menko Marves, untuk wilayah Bali diberlakukan PPKM Level 3 diakibatkan karena kondisi rawat inap di rumah sakit yang meningkat.
Hal tersebut tentu saja langsung menuai berbagai komentar dari netizen terutama di Twitter.
Baca Juga: PPKM Level 3 Ganti Judul, Dokter Eva: Duh Aduh, Negara Lain Ada Nggak Kayak Gini?
Bahkan tagar PPKM Level 3 hari ini menjadi trending dengan lebih dari dua ribu tweets.