Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dinilai Tepat Dihentikan, Margarito: Kiamat Anggota DPR RI

- 6 Februari 2022, 15:53 WIB
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dinilai Tepat Dihentikan, Margarito: Kiamat Anggota DPR RI Dihukum
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dinilai Tepat Dihentikan, Margarito: Kiamat Anggota DPR RI Dihukum /Antara/

Karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," tuturnya.

Baca Juga: Foto Viral Diduga Mobil Artis Plat CLK Serobot Antrean Tes Covid-19 Bumame

Sebagai informasi, polisi tidak menemukan unsur pidana terkait kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta untuk mencopot Kajati karena memakai bahasa Sunda saat melakukan rapat.

Selain itu, Arteria Dahlan yang menjabat sebagai Anggota DPR mempunyai hak imunitas, sehingga tidak bisa dilakukan tindak pidana.

Namun, berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.

Penghentian kasus Arteria Dahlan ramai di media sosial dituding netizen sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.

Baca Juga: Christine Hakim Bicara Budaya Nusantara, Akmal Sjafril: Nggak Ada yang Benar-benar Asli, yang Asli Cuma Agama

Polisi juga tidak bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan karena terbentur UU MD3.

Sehingga, masyarakat disuruh melaporkan langsung Arteria Dahlan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah