SEPUTARTANGSEL.COM- Ahli Hukum Tata Negara, Margarito. Menilai bahwa langkah polisi sudah tepat menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Arteria Dahlan.
Menurut Margarito, sedari awal kasus yang menimpa anggota DPR RI Arteria Dahlan itu tidak dapat diproses secara hukum.
Ahli hukum tata negara itu menyampaikan jika anggota DPR RI yang sedang bekerja lalu dihukum dunia akan kiamat.
"Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ujar Margarito dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.
Margarito menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia didalam forum rapat DPR RI itu sudah benar.
"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," ungkapnya.
Kritikan Arteria Dahlan penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.