Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dinilai Tepat Dihentikan, Margarito: Kiamat Anggota DPR RI

- 6 Februari 2022, 15:53 WIB
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dinilai Tepat Dihentikan, Margarito: Kiamat Anggota DPR RI Dihukum
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Arteria Dahlan Dinilai Tepat Dihentikan, Margarito: Kiamat Anggota DPR RI Dihukum /Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ahli Hukum Tata Negara, Margarito. Menilai bahwa langkah polisi sudah tepat menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Arteria Dahlan.

Menurut Margarito, sedari awal kasus yang menimpa anggota DPR RI Arteria Dahlan itu tidak dapat diproses secara hukum.

Ahli hukum tata negara itu menyampaikan jika anggota DPR RI yang sedang bekerja lalu dihukum dunia akan kiamat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Soroti Penutup Kepala Edy Mulyadi: Jangan Gunakan Simbol Keluhuran Saat Merendahkan Peradaban

"Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ujar Margarito dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.

Margarito menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia didalam forum rapat DPR RI itu sudah benar.

"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," ungkapnya.

Baca Juga: Elly Sugigi Bongkar Sifat Asli Fuji Sok Ngartis Gegara 'Nyelonong': Ya Allah, Agnez Mo Aja Masih Say Hello

Kritikan Arteria Dahlan penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x