SEPUTARTANGSEL.COM- Ahli Hukum Tata Negara, Margarito. Menilai bahwa langkah polisi sudah tepat menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan Arteria Dahlan.
Menurut Margarito, sedari awal kasus yang menimpa anggota DPR RI Arteria Dahlan itu tidak dapat diproses secara hukum.
Ahli hukum tata negara itu menyampaikan jika anggota DPR RI yang sedang bekerja lalu dihukum dunia akan kiamat.
"Kiamat kalau anggota DPR yang sedang bekerja lalu dihukum atas pernyataannya yang menjadi bagian dari pekerjaannya," ujar Margarito dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 6 Februari 2022.
Margarito menuturkan, apa yang disampaikan Arteria Dahlan soal penggunaan bahasa Indonesia didalam forum rapat DPR RI itu sudah benar.
"Ada UU 24 tahun 2009 tentang Bahasa, Bendera dan Lambang Negara yang mengatur dalam rapat resmi, Bahasa Indonesia harus digunakan, apalagi oleh para pejabat," ungkapnya.
Kritikan Arteria Dahlan penggunaan bahasa Sunda oleh Kajati Jabar dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung di Gedung DPR meminta, Jaksa Agung mencopot bawahannya itu.
Karena itu, menurut mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI di tahun 2006-2007 ini, tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.
"Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu," tuturnya.
Baca Juga: Foto Viral Diduga Mobil Artis Plat CLK Serobot Antrean Tes Covid-19 Bumame
Sebagai informasi, polisi tidak menemukan unsur pidana terkait kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan yang meminta untuk mencopot Kajati karena memakai bahasa Sunda saat melakukan rapat.
Selain itu, Arteria Dahlan yang menjabat sebagai Anggota DPR mempunyai hak imunitas, sehingga tidak bisa dilakukan tindak pidana.
Namun, berbagai kalangan mengaitkan kasus pernyataan Anggota DPR Arteria Dahlan dengan kasus ujaran kebencian oleh aktivis sosial media Edy Mulyadi.
Penghentian kasus Arteria Dahlan ramai di media sosial dituding netizen sebagai sikap berat sebelah dari polisi yang membedakannya dengan kasus Edy Mulyadi.
Polisi juga tidak bisa menindaklanjuti laporan terkait pernyataan Arteria Dahlan karena terbentur UU MD3.
Sehingga, masyarakat disuruh melaporkan langsung Arteria Dahlan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.***