DKI Jakarta Terapkan PSBB, KRL Batasi Jam Operasi dan Jumlah Penumpang

- 10 April 2020, 06:41 WIB
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta.
Selain dibatasi jam operasinya dari pukul 06.00-18.00, KRL Commuter Line juga dibatasi jumlah penumpangnya, selama masa PSBB di DKI Jakarta. /- Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra/hp.

SEPUTARTANGSEL.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta berdampak pada jam operasional KRL Commuter Line.

Sejak 10 April 2020 hari ini KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB.

Selain penyesuaian jam operasional, jumlah pengguna juga akan dibatasi lebih ketat.

Baca Juga: Anies Keluarkan Pergub Atur PSBB: Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

“Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus Covid-19 dapat berjalan maksimal,” ungkap Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Wiwik Widayanti dalam siaran persnya, Kamis 9 April 2020.

Dengan jam operasional dibatasi pukul 06:00 hingga 18:00 ini, PT KCI hanya akan menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten: 85 Meninggal, 38 di Tangerang Selatan

Sesuai Peraturan Gubernur DKI tentang PSBB ini, seluruh moda transportasi publik hanya diperkenankan beroperasi di Jakarta dalam rentang waktu tersebut.

Jumlah penumpang yang diperkenankan berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah maksimum 60 orang.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum Kena

Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB yang membatasi jumlah penumpang untuk transportasi publik adalah maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Hal ini dimaksudkan agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya (physical distancing).

Wiwik menjelaskan, batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun.

Baca Juga: Cegah Penolakan, Pemkot Tangerang Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19

"Pengguna akan diarahkan petugas untuk antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron," jelasnya.

Ditambahkan, saat kondisi di dalam kereta berpotensi padat, petugas akan mengatur jumlah pengguna yang dapat naik ke dalam kereta.

PT KCI, jelasnya, juga terus melengkapi marka atau penanda di dalam kereta yang mengatur posisi pengguna yang duduk dan berdiri agar tidak melewati batas 60 orang.

Baca Juga: Bodetabek Siap Gabung DKI Jakarta, Ajukan Permohonan Terapkan PSBB

Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna, sementara tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang.

Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan.

Selama masa tanggap darurat Covid-19, lanjut Wiwik, PT KCI mengamati jumlah pengguna KRL telah turun hingga 80% dibandingkan waktu normal.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten 8 April: 69 Meninggal, Separuh Lebih di Tangsel

"Dari sebelumnya kami melayani 900.000 hingga 1,1 jutga pengguna per hari, kini kami hanya melayani sekitar 200.000 pengguna setiap harinya. Dengan berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang berakvitas keluar rumah, sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan,” jelas Wiwik.

Wiwik menambahkan, PT KCI sendiri menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.(*)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini