Anies Keluarkan Pergub Atur PSBB: Ojol Tak Boleh Angkut Penumpang

- 9 April 2020, 23:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 9 April 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Laman Youtube Pemprov DKI Jakarta/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai pukul 00.00, Jumat 10 April 2020 ini, DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 untuk mengatur pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten: 85 Meninggal, 38 di Tangerang Selatan

Secara umum, Pergub ini menekankan agar warga Jakarta selama 14 hari ke depan tetap berada di rumah dan meniadakan kegiatan di luar.

"Di dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 2 minggu ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi, bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," tegas Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis 9 April 2020 malam.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum KenaBaca Juga: Update Covid-19 Indonesia 9 April: Tinggal Satu Provinsi Belum Kena

Dijelaskan Anies, Pergub ini memiliki 28 pasal dan mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta, baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.

Di antara hal-hal yang menjadi penekanan adalah meminimalkan pergerakan orang di luar rumah.

Baca Juga: Cegah Penolakan, Pemkot Tangerang Siapkan Pemakaman Khusus Covid-19

Misalnya, dengan pengaturan jam operasi angkutan umum hanya pada jam 06.00 - 18.00.

Dengan demikian, tidak ada kendaraan umum keluar masuk wilayah Jakarta di luar jam tersebut.

Pengaturan ini berdampak pada operasional bus-bus AKAP hingga jadwal kereta api dan commuterline.

Baca Juga: Bodetabek Siap Gabung DKI Jakarta, Ajukan Permohonan Terapkan PSBB

Selain itu, angkutan umum dan kendaraan pribadi hanya diperkenankan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Dengan demikian, sepeda motor tidak boleh berboncengan. Pengendara ojek online (ojol) hanya diperkenankan mengangkut barang.

Baca Juga: Update Covid-19 Banten 8 April: 69 Meninggal, Separuh Lebih di Tangsel

Anies sebelumnya bersikeras mengizinkan ojol tetap beroperasi, namun bunyi ketentuan pelaksaan PSBB dari Kemenkes mengatur sebaliknya.

Selain dibatasi penumpangnya hingga 50 persen. penggunaan kendaraan pribadi berupa motor dan mobil pun hanya diperkenankan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain yang diizinkan selama PSBB.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten, Kamis 9 April 2020 pukul 18.00 mencatat, total 85 warga Banten meninggal. . Rinciannya, 21 meninggal dalam status positif corona dan 64 dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP). . Data yang ditampilkan di laman infocorona.bantenprov.go.id ini memperlihatkan epicentrum kasus corona Provinsi Banten berada di kawasan Tangerang Raya. . Tangerang Raya adalah kawasan yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang. . Kota Tangsel memuncaki data kasus corona di Banten dengan 65 kasus positif corona. . Dari 65 pasien positif itu, 14 di antaranya meninggal dunia, 49 dirawat dan 2 dinyatakan sembuh. . Sementara di Kota Tangerang terdapat total 56 pasien positif corona dengan 8 meninggal dunia, 41 masih dirawat dan 7 sembuh. . Sedang di Kabupaten Tangerang terdapat total 40 kasus positif dengan 2 meninggal dunia, 35 masih dirawat dan 3 sembuh. . Sementara data PDP, Tangsel juga mencatat kasus terbanyak dengan total 205 pasien. . Sebanyak 24 di antaranya meninggal dunia, 174 masih dirawat dan 7 dinyatakan sembuh. . Sedang di Kota Tangerang, total 291 PDP dengan 18 meninggal dunia, 251 masih dirawat dan 22 sembuh. . Di Kabupaten Tangerang, terdapat total 99 PDP dengan 11 meninggal, 74 masih dirawat dan 14 sembuh. (*) . Cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #coronabanten #coronatangsel #covidtangsel #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

 

(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x