Misalnya, dengan pengaturan jam operasi angkutan umum hanya pada jam 06.00 - 18.00.
Dengan demikian, tidak ada kendaraan umum keluar masuk wilayah Jakarta di luar jam tersebut.
Pengaturan ini berdampak pada operasional bus-bus AKAP hingga jadwal kereta api dan commuterline.
Baca Juga: Bodetabek Siap Gabung DKI Jakarta, Ajukan Permohonan Terapkan PSBB
Selain itu, angkutan umum dan kendaraan pribadi hanya diperkenankan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya.
Dengan demikian, sepeda motor tidak boleh berboncengan. Pengendara ojek online (ojol) hanya diperkenankan mengangkut barang.
Baca Juga: Update Covid-19 Banten 8 April: 69 Meninggal, Separuh Lebih di Tangsel
Anies sebelumnya bersikeras mengizinkan ojol tetap beroperasi, namun bunyi ketentuan pelaksaan PSBB dari Kemenkes mengatur sebaliknya.
Selain dibatasi penumpangnya hingga 50 persen. penggunaan kendaraan pribadi berupa motor dan mobil pun hanya diperkenankan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan lain yang diizinkan selama PSBB.
View this post on InstagramEditor: Sugih Hartanto
Sumber: Permenpan RB
Tags
Terkait
Terkini
Gojek Indonesia Gandeng Pemkot Bogor Resmikan Halte Biskita
18 Juli 2023, 11:22 WIB Kecelakaan Libur Nataru Hari Pertama Operasi Lilin 2022, 18 Meninggal 133 Luka-luka
24 Desember 2022, 19:28 WIB Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan, PNM Lakukan Kerja Sama dengan Fatayat NU Perempuan
24 Desember 2022, 19:11 WIB Tiga Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Tantangan Besar: Jadi Lebih Baik dari Pengekor
2 Desember 2022, 08:00 WIB Mensos Risma Pastikan Kemensos Layani Optimal Korban Gempa Cianjur
29 November 2022, 09:21 WIB