Jaksa Agung Ingin Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Uang Negara: Proses Cepat dan Sederhana

- 28 Januari 2022, 09:59 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ingin kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup kembalikan uang negara
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin ingin kasus korupsi di bawah Rp50 juta cukup kembalikan uang negara /Dok. Kejaksaan Agung/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bagi pelaku kasus maling uang rakyat atau korupsi dengan nominal di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan dengan pengembalian uang ke negara.

Pernyataan dari ST Burhanuddin tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan dari anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan pada Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut ST Burhanuddin kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara namun di bawah Rp50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian uang negara tersebut.

Baca Juga: Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM, Jaksa Agung Burhanuddin Diputuskan Bersalah

"Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Burhanuddin dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 28 Januari 2022.

Adapun tujuan yang disarankan Burhanuddin tersebut agar dalam proses hukumnya dapat berjalan dengan cepat, sederhana serta biaya yang dikeluarkan tidak mahal.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," lanjutnya.

Baca Juga: Alasan KPK Tangkap Bupati Calon Ibu Kota Negara Baru, Abdul Gafur Mas'ud Diduga Terlibat Dua Kasus Korupsi

Contoh kasus tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta menurut Burhanuddin biasanya terjadi di perkara Dana Desa.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x