Polisi Akan Jemput Edy Mulyadi Jika Mangkir dari Panggilan Kedua, Terkait Kasus 'Jin Buang Anak'

- 31 Januari 2022, 10:58 WIB
Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak/
Edy Mulyadi terlibat kasus dugaan ujaran kebencian terkait pernyataan yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak/ /Foto: Depok.pikiran-rakyat.com/ /

SEPUTARTANGSEL.COM - Edy Mulyadi sebelumnya mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri terkait ucapannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, yang semula dijadwalkan pada Jumat, 28 Januari 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri lantas mengirimkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

Kepala Biro penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, penyidik menyertakan surat perintah untuk membawa apabila Edy Mulyadi kembali mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Edy Mulyadi Datangi Bareskrim Polri Hari Ini Usai Sebut Kalimantan 'Tempat Jin Buang Anak': Saya Tidak Mangkir

"Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah untuk hadir pada 31 Januari 2022 hari Senin, jam 10," ungkap Ramadhan dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Senin, 31 Januari 2022.

Ia menekankan bahwa perintah untuk membawa Edy Mulyadi bukan upaya pemaksaan ataupun penangkapan, melainkan sebagai upaya menghadirkan Edy untuk memenuhi panggilan kedua.

Penjemputan baru akan dilakukan apabila Edy Mulyadi kembali mangkir dari panggilan kedua tersebut.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri, Polisi Cium Gerakan Mencurigakan? Cek Faktanya di Sini

"Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi, red), disertai dan ditunjukan dengan surat perintah membawa," kata Ramadhan.

"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri," sambungnya.

Surat panggilan yang dilayangkan kepada Edy Mulyadi merupakan buntut dari tiga laporan polisi terhadapnya, yang diterima Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Ridwan Saidi: Nggak Perlu Dipenjara, Tapi Lain Kali...

Tiga laporan tersebut dikatakan berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara yang kasusnya ditarik ke Bareskrim Polri.

Terkait pengembangan kasus tersebut, penyidik telah menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per tanggal 26 Januari 2022.

Lebih lanjut, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kali ini kliennya akan hadir untuk memenuhi panggilan kedua guna memenuhi pemeriksaan sebagai saksi.

"Insya Allah hadir, Pak Edy juga sudah siap bawa pakaiannya dan peralatan mandinya," ujar Herman.

Baca Juga: Edy Mulyadi Mangkir, Ruhut Sitompul ke Mabes Polri: Layangkan Panggilan Kedua dan Sertakan Nicho Silalahi

Sebelumnya, akibat dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi dalam konferensi pers beberapa waktu lalu itu muncul berbagai kritikan publik terutama dari warga Kalimantan.

Perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu pun sempat hadir dalam audiensi yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.

Dalam audiensi tersebut, Aliansi Borneo Bersatu mengecam pernyataan Edy Mulyadi karena dianggap telah melecehkan masyarakat Kalimantan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah