Kemenag RI: Tunda Dulu Nikah Sampai Darurat Covid-19 Berakhir

- 4 April 2020, 13:11 WIB
PARA calon pengantin harap bersabar, Kemenag RI menutup pendaftaran baru pernikahan sampai darurat corona (Covid-19) berakhir.
PARA calon pengantin harap bersabar, Kemenag RI menutup pendaftaran baru pernikahan sampai darurat corona (Covid-19) berakhir. /- Foto: Pixabay / skitterphoto

"Hanya saja, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," ujarnya.

Sedang para calon pengantin yang telah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020, tetap dapat melangsungkan akad nikah.

Namun, untuk sementara, layanan di luar KUA ditiadakan. Akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA.

Baca Juga: Update Corona 3 April: Sehari Tambah Hampir 200 Kasus Positif

Itupun dengan sejumlah syarat, di antaranya yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan.

Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.

Kemudian, petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul

Di samping itu, lanjut Kamaruddin, Kemenag juga tidak memperkenankan akad nikah secara online.

Baca Juga: Sekjen MUI: Warga Perlu Diedukasi Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x