Sekjen MUI: Warga Perlu Diedukasi Prosedur Pemakaman Jenazah Covid-19

- 3 April 2020, 11:41 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020.
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien Covid-19 untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin 30 Maret 2020. /- Foto: (ANTARA /MUHAMMAD ADIMAJA

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketidaktahuan warga tentang prosedur pemakaman jenazah pasien Covid-19 menjadi problematika kompleks di tengah pandemi.

Pasalnya, mayoritas warga belum memahami prosedur mengurus jenazah pasien COVID-19.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, warga membutuhkan penjelasan detail mengenai hal tersebut.

Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi

Menurut Anwar Abbas, para ahli dan pemerintah perlu memberikan penjelasan secara detail terkait penguburan jenazah yang aman agar tidak tertular Covid-19.

"Perlu penjelasan sejelas-jelasnya dari ahli dan pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah yang terpapar corona yang aman, dijamin tidak menularkan kepada masyarakat," kata Buya Anwar seperti dikutip Antara, Kamis 2 April 2020.

Baca Juga: Dee Lestari: Mengunggah Buku Bajakan, Merampas Hak Ekonomi Kami

Buya Anwar juga mengatakan, kekhawatiran akan tertular, menjadikan warga takut untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19.

Buya Anwar meyakini, jika warga memahami, mereka tidak akan menolak memakamkan jenazah pasien Covid-19, sebagaimana terjadi di beberapa daerah.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x