Terbaru, Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun di Pulogadung Jadi Enam Orang

- 29 Januari 2022, 21:10 WIB
Ilustrasi Pengeroyokan
Ilustrasi Pengeroyokan /Pixabay/ MateOo/

SEPUTARTANGSEL.COM - Seorang pelaku pengeroyokan terhadap seorang kakek di Cakung, Jakarta Timur berinisial F kembali ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh polisi.

Total hingga saat ini sudah enam tersangka yang ditetapkan polisi dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang kakek bernama Wiyanto Halim (89) sampai meninggal di Cakung, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, F diduga adalah pelaku pengerusakan mobil korban.

Baca Juga: Pengeroyokan Kakek di Pulogadung Hingga Meninggal, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Gus Umar: Biadab Banget

"Satu tersangka baru dalam kasus lansia yang tewas dikeroyok di Jakarta Timur. Inisialnya F," ujarnya dikutip Seputartangsel.Com dar PMJ News, Sabtu 29 Januari 2022. 

Zulpan mengatakan, lima orang sebelumnya yang ditetapkan sebagai tersangka ialah TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18) dan MJ (18).  

Zulpan pun membenarkan, F diduga melakukan pengerusakan pada mobil korban, hingga berujung ke pengeroyokan. 

"Perannya melakukan pengerusakan terhadap mobil korban," sambungnya. 

Baca Juga: 5 Pemuda Jadi Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun, Pelaku Mengaku Terprovokasi

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x