Yusuf Martak Pernah Bertemu Jokowi Bahas Kasus Ahok dan Habib Rizieq, Singgung Wiranto hingga Denny Siregar

- 29 Januari 2022, 07:27 WIB
Yusuf Martak akui pernah bertemu dua kali dengan Presiden Jokowi bahas kasus Ahok dan Habib Rizieq
Yusuf Martak akui pernah bertemu dua kali dengan Presiden Jokowi bahas kasus Ahok dan Habib Rizieq /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun/

Kemudian, Ketua Steering Committee 212 itu kembali bertemu Jokowi selama 2,5 jam di Istana Bogor pada 2018.

"Tapi waktu 2017 itu jelas-jelas Jokowi menugaskan Pak Wiranto evaluasi, diskusi, tindak lanjut permasalahan ini semua," kata Yusuf Martak, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Lebih lanjut, ia berharap apa yang pihaknya suarakan bisa dijadikan perubahan. Termasuk dihapuskannya diskriminasi hukum.

Baca Juga: Sindir Penutupan Akses Reuni 212 ke Patung Kuda, Nicho Silalahi: Karena Tidak Sesuai Keinginan Penguasa

"Dengan mudahnya orang melaporkan kalangan sekitar kita. Jam 12 dilaporin, jam 1 sudah dipanggil atau kadang-kadang dicopot. Contoh kayak anak-anak FPI," ujarnya.

"Tapi kalau laporan-laporan yang disampaikan oleh kita maupun orang lain tentang orang-orang yang tadi saya bilang diternak, hampir tidak pernah ada yang diproses. Jadi, mereka merasa kebal hukum. Karena mereka merasa kebal hukum, terus-terusan begini," sambungnya.

Ia pun menyebutkan sejumlah nama seperti Abu Janda, Denny Siregar, dan Ade Armando.

"Mereka menyerang segala orang. Kita pun, saya pun kenal juga tidak, tapi dia sebut-sebut fam saya. Contoh misal Martak Martak. Loh Martak itu kan banyak. Kalau saya hantam Siregar Siregar, Siregar lain kan pasti tersinggung. Kalau nggak ngerti, nggak paham, yang sopan. Kalau mau mengkritisi, mau memprotes, yang konstruktif lah," tuturnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Reuni 212, Husni Shihab: Syukur Alhamdulillah Gerombolan Bersorban Gagal

Menurutnya, saat ini banyak sekali permasalahan yang seakan-akan dipaksakan. Di antaranya yakni Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Perlindungan Dana Covid-19.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini