SEPUTARTANGSEL.COM - Polda Metro Jaya ancam pidanakan panitia pelaksana dan penanggung jawab Reuni 212 yang tetap nekat dilaksanakan di Patung Kuda, Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021 hari ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia menegaskan, Reuni 212 tidak mendapatkan izin.
Menurut Zulpan, panitia dan penanggung jawab Reuni 212 bisa dijerat dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menggagalkan Reuni 212 dengan tegas dan bijak.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Husin Shihab melalui akun Twitter pribadinya.
"Apresiasi yg luar biasa ke Kapolda Metro Jaya yang berhasil menggagalkan Reuni 212 dengan tegas dan bijak," kata Husin Shihab, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @HusinShihab.
Husin Shihab mengungkapkan, angka kasus Covid-19 di Eropa, Asia dan Timur Tengah kini mulai meningkat.