Menurut Taufiq, peristiwa yang dikomentari oleh Habib Bahar bin Smith belum pernah teruji.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Habib Bahar bin Smith tidak dapat dipidanakan hanya karena yang bersangkutan ikut berkomentar.
Taufiq menilai, ditetapkannya Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan berita hoaks tersebut disebabkan oleh kesalahan struktural dan intelektual.
"Ini kesalahan struktural. Kemudian yang kedua, ini juga kesalahan secara intelektual. Hakim kita atau yuris kita, sarjana hukum kita mayoritas berpaham hukum positif. Seharusnya masuk di situ hukum progresif," tegasnya, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 28 Januari 2022.***