SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti disebut-sebut telah menerima uang dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan pemeriksa pajak madya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi kemudian didakwa melakukan tindak pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK Muh Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terungkap bahwa uang tersebut juga mengalir ke rekening Siwi Widi.
Baca Juga: Kantor Gubernur Anies Baswedan Digrebek, KPK Temukan Bukti Baru Aliran Dana Formula E? Cek Faktanya
Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang mengalir ke Siwi Widi bahkan mencapai ratusan juta rupiah hanya dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar pada 8 April 2019 - 23 Juli 2019," kata Muh Asri dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Kamis, 27 Januari 2022.
"Senilai Rp647.850.000," sambung jaksa penuntut umum KPK itu.
Wawan ayah dari rekan Siwi Widi itu, menerima gratifikasi berupa uang mencapai miliaran rupiah dari beberapa perusahaan selama menjadi pemeriksa pajak madya periode 2015-2019.