SEPUTARTANGSEL.COM - Permainan daring atau game online rupanya bisa kena tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Itu adalah modus baru praktek TPPU menggunakan game online dan mata uang kripto yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya melalui tim dari Cyber Crime Mabes Polri sudah menelusuri transaksi game online dan kripto atas praktek TPPU.
Hasilnya, Whisnu melanjutkan, untuk game online sejauh ini belum bisa terdeteksi. Namun, dia menegaskan bahwa jejak digital itu akan bisa terungkap oleh polisi.
"Jejak digital itu pasti bisa terungkap. Mau email, WhatsApp (WA) website, bisa terungkap karena data tersebut pasti meninggalkan jejak,” ujar Whisnu dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.
Lebih lanjut, Whisnu tak menampik bahwa praktek TPPU melalui transaksi di game online terdapat kesulitan. Itu karena seiring perkembangan zaman dengan kemajuan teknologi.
Baca Juga: Gara-gara Game Online, Hafiz Quran Asal Jombang Dibunuh Teman Sekolah
“Yang sekarang lagi tren adalah game online. Bagaimana dia (pelaku TPPU) bisa membuat suatu transaksi menggunakan game online,” tegas Whisnu.