Ada dua sel di dalam rumah Bupati Langkat yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja.
Tak hanya dimasukkan di kerangkeng, para pekerja sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam dan sebagian mengalami luka.
Para pekerja dipekerjakan di kebun sawit selama 10 jam dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
Setelah mereka bekerja dimasukkan ke dalam kerangkeng dan tidak punya akses ke mana-mana.
"Setiap hari mereka diberi makan hanya 2 kali sehari dan selama bekerja mereka tidak menerima gaji," sebut Anis lagi.
Untuk itu Migrant CARE menilai hal tersebut bertentangan dengan UU No 5 tahun 1998 yang diratifikasi Pemerintah Indonesia pada 28 September 1998.
Mengenai HAM, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, juag prinsip anti penyiksaan.
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia melalui dan hak kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM.