Baca Juga: Update COVID-19: 450 Positif, 20 Sembuh, 38 Meninggal
Seperti larangan menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” tegas Argo.
(*)