Maklumat Kapolri: Dilarang Berkumpul, Menimbun Sembako dan Kebutuhan Lain

- 22 Maret 2020, 08:47 WIB
KAPOLRI Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam rangka mengawal instruksi Presiden terkait penanganan COVID-19.
KAPOLRI Idham Aziz mengeluarkan maklumat dalam rangka mengawal instruksi Presiden terkait penanganan COVID-19. /Foto: Dok. Div. Humas Polri

Baca Juga: Update COVID-19: 450 Positif, 20 Sembuh, 38 Meninggal

Seperti larangan menimbun masker, menimbun bahan kebutuhan pokok, serta menyebarkan informasi bohong atau hoaks berkaitan dengan Virus Corona yang dapat membuat masyarakat resah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlalu,” tegas Argo.

Maklumat Kapolri.
Maklumat Kapolri. - Foto: Dok. Div. Humas Polri
(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x