Polisi Tangkap Penimbun Masker di Tangerang, Jakarta dan Semarang

- 4 Maret 2020, 12:38 WIB
MASKER kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu 4 Maret 2020.
MASKER kesehatan berbagai merek yang diamankan Polda Jateng dari terduga penimbunan di Semarang, Rabu 4 Maret 2020. /- Foto: ANTARA/HO-Bid. Humas Polda Jateng

SEPUTARTANGSEL.COM - Di tengah kecemasan masyarakat menyusul meluasnya wabah Virus Corona, ada saja yang justru mengambil keuntungan.

Salah satunya adalah yang belakangan ini banyak dibicarakan publik, yakni harga masker yang gila-gilaan dan adanya oknum-oknum yang menimbun masker.

Petugas Sub Direktorat 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang di Jalan Marsekal Surya Darma, Neglasari, Kota Tangerang karena diduga menjadi lokasi penimbunan.

Baca Juga: Pahami Beda Istilah dalam Kasus Virus Corona: Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan dan Suspek

Dari gudang tersebut, petugas menyita 287 dus berisi masker.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan, mengungkapkan hal tersebut, sebagaimana dikutip ANTARA, Rabu 4 Maret 2020 di Jakarta.

"Ya, ada dugaan tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker kesehatan," kata Iwan.

Dijelaskan Iwan, petugas mengamankan barang bukti berupa 180 karton yang berisi 360.000 masker merek Remedi dan 107 dus berisi 214.000 masker merek Volca dan Well-Best.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany: Satu Warga Dalam Pemantauan Terkait Corona

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x