SEPUTARTANGSEL.COM - Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan DPR RI, Selasa 17 Januari 2022.
Sehari setelahnya, di media sosial beredar naskah akademik RUU IKN.
Naskah akademik RUU IKN tersebut dinilai banyak tokoh dan netizen sangat tidak layak. Baik dari segi pemilihan kata, referensi, dan isinya yang sangat ringkas.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menanggapi naskah akademik RUU IKN.
Menurut Febri Diansyah, kekurangan dan kesalahan yang ditunjukkan oleh naskah akademik RUU IKN menunjukkan, desain visual dianggap lebih penting.
"Tampaknya disain visual lebih dianggap penting dan diperhatikan dibanding naskah akademiknya," ujar Febri Diansyah sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @febridiansyah, Jumat 21 Januari 2022.
Membaca cuitan Febri Diansyah tentang Naskah Akademik RUU IKN, netizen setuju dengan pendapatnya. Mereka menilai, disain visual lebih dipentingkan dengan alasan tertentu, seperti menarik pemberi utang dan kemalasan membaca.