SEPUTARTANGSEL.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Lantas apakah artinya Jakarta sudah bukan lagi Ibu Kota Negara Republik Indonesia?.
Pasalnya, seraya dengan pengesahan UU IKN tersebut. Itu artinya pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bisa direalisasikan.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada hari Selasa, 18 Januari 2022.
Baca Juga: Ibu Kota Negara Baru 'Nusantara', Sufmi Dasco: Pembahasan RUU IKN Tidak Tergesa-gesa
"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Dalam persidangan tersebut, hadir perwakilan pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045.