RUU IKN Disahkan, Ibu Kota Negara Resmi Pindah ke Kalimantan Timur, Bagaimana Nasib Jakarta?

- 18 Januari 2022, 17:26 WIB
Patung Selamat Datang Bunderan HI Jakarta. RUU IKN disahkan menjadi UU, Ibu Kota Negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Patung Selamat Datang Bunderan HI Jakarta. RUU IKN disahkan menjadi UU, Ibu Kota Negara resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. /PIXABAY/Panjiarista/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi ditetapkan oleh DPR sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022.

Dengan disahkannya RUU IKN menjadi UU, Ibu Kota Negara resmi berpindah dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Penajem Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Lalu, bagaimana nasib Jakarta usai statusnya dicabut sebagai Ibu Kota Negara dengan disahkannya RUU IKN tersebut?

Baca Juga: Sah 'Nusantara' RUU IKN Resmi Jadi UU, Apakah Artinya Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota RI?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memastikan Jakarta akan tetap mendapatkan predikat sebagai daerah khusus usai Ibu Kota Negara dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara.

Hal itu diungkapkan oleh Doli dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Soal Jakarta, kami juga dari awal dalam pembicaraan di Pansus, kami sebagian besar, bahkan semua mengusulkan agar Jakarta ini tetap disebut daerah khusus, tapi daerah khususnya apa tentu bukan ibu kota lagi," kata Doli.

Baca Juga: Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Akan Jadi Beijing Baru, Rizal Ramli: BUMN China Tertarik Beli Tanah di Situ

Menurut Doli, alasan Jakarta tetap dijadikan daerah khusus dikarenakan memiliki nilai sejarah dan memiliki infrastruktur serta fasilitas yang memadai.

Oleh karena itu, dia menegaskan Jakarta akan diperhatikan dan tetap menjadi daerah khusus. Terkait bentuk dan statusnya, Doli mengatakan akan dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR.

"Karena itu nanti akan ada perubahan Undang-Undang tentang Jakarta yang nanti akan dibicarakan antara pemerintah dengan DPR, tapi Jakarta harus menjadi daerah khusus," tegasnya.

Baca Juga: Soal Ngototnya Pemerintah Pindah Ibu Kota Negara, Farid Gaban Singgung 'Ibu Kota Hantu' di Myanmar

Lebih lanjut, Doli mengungkapkan UU IKN merupakan bentuk jaminan jangka panjang yang telah disepakati bersama terkait pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Selain itu, rencana pemindahan status Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur diupayakan bisa dilakukan pada Semester I tahun 2024 mendatang.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x