Sebelumnya, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menurut keterangan Ubedilah Badrun, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep telah berafiliasi dengan anak dari petinggi perusahaan pelaku pembakaran hutan.***