Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman itu menilai seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar pernyataan orang nomor satu di Republik Indonesia itu memiliki arti.
Perppu yang dimaksud Rizal Ramli itu bertujuan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold yang berlaku 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu terakhir.
"Wong tinggal kasih signal atau Perpu, baru itu omongan punya arti," tutur Rizal Ramli.
"Ini mah ‘nggedabrus’ atau omong kosong doang," sambungnya.***