Tolak UU IKN Jadi Trending Twitter, Netizen: Kuras Habis APBN, Harusnya Jadi Hak Rakyat untuk Disejahterakan

- 19 Januari 2022, 10:24 WIB
Desain ibu kota negara di Kalimantan Timur yang kini bernama Nusantara
Desain ibu kota negara di Kalimantan Timur yang kini bernama Nusantara /Foto: Instagram/@jokowi/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Tagar menolak Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) jadi trending topic di media sosial Twitter hari ini, Rabu, 19 Januari 2022.

Hingga saat artikel ini ditulis, tagar 'Tolak UU IKN' sudah dicuitkan lebih dari 5.400 kali.

Trendingnya tagar 'Tolak UU IKN' menyusul disahkannya pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU oleh DPR melalui Sidang Paripurna pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Bikin Polling Pindah Ibu Kota Negara, Wakil Sekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon Dibully Netizen

Dengan disahkannya UU IKN, maka ibu kota negara berpindah dari Jakarta ke Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur yang kini telah dinamakan Nusantara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sontak, disahkannya UU IKN oleh DPR itu pun memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh politik seperti Rizal Ramli dan Fadli Zon, hingga netizen di media soail pun ramai-ramai mengkritik pengesahan UU IKN.

Baca Juga: Ahok Jadi Calon Pemimpin Nusantara, Tifatul Sembiring: Tiba di Jakarta Dikalahkan, Bisa di Borneo Didudukkan

Pasalnya, pengesahan UU IKN yang terkesan terburu-terburu jadi pertanyaan publik.

"Urgensinya apa....tapi tetap minta pindah, apa karena ada udang di balik bakwan?" kata akun @C3p0thandsome.

"Proyek IKN ini akan menguras habis APBN hingga ratusan trilyun yg harusnya jadi hak rakyat untuk disejahterakan, tapi knp dihambur-hamburkan demi kepentingan bisnis meraup cuan milik bandit oligarki yg berkuasa?" ujar akun @MissKoral.

Baca Juga: Tolak IKN, Aktivis Dandhy Laksono Sebut 'Nusantara' Pemerataan Kerusakan

"Kalau menyimak diskusi Uda @fadlizon

 dan Bang @RamliRizal pemindahan Ibukota Negara dari DKI Jakarta ke DKI Nusantara tidak sederhana;

Terlalu banyak yg diabaikan, dari sisi sejarah kemerdekaan Bangsa Indonesia hingga persoalan ekonomi yg tdk pasti," cuit akun @Pura2demoCRAZY.

"Apakah Undang Undang RI No.10 Tahun 1964 dan UU NO.17 tahun 2007 sdh dicabut? Kalau belum mengapa Semudah itu pelaksana dan Mandataris MPR melanggarx?" tulis akun @AndiFaizalkoe.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x