SEPUTARTANGSEL.COM - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya resmi disahkan sebagai Undang-Undang oleh DPR melalui Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa, 18 Januari 2022.
Dengan disahkannya RUU IKN menjadi Undang-Undang, maka ibu kota negara resmi berpindah dari DKI Jakarta ke Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur yang kini telah dinamai Nusantara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi disahkannya RUU IKN sebagai Undang-Undang, Ustadz Hilmi Firdausi pun ikut berkomentar.
Ustadz Hilmi Firdausi mempertanyakan, mengapa pengesahan RUU IKN terkesan terburu-buru.
Padahal menurut Ustadz Hilmi Firdausi, pemindahan ibu kota negara merupakan hal yang sangat fundamental, sehingga harus dibahas saksama dan dengan banyak pertimbangan.
"Knp RUU ini buru2 sekali disahkan ya ? Pemindahan IKN itu hal yg sgt fundamental, hrs dibahas seksama dgn byk pertimbangan apalagi disaat kondisi sprti ini," kata Ustadz Hilmi Firdausi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Hilmi28 pada Rabu, 19 Januari 2022.
Penceramah itu juga mempertanyakan terkait kondisi saat ini, yang mana menurutnya masih banyak persoalan lain yang lebih penting dan lebih diprioritaskan selain ibu kota negara.
Baca Juga: Berikut Jadwal Perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara Baru