SEPUTARTANGSEL.COM- Kepastian pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur telah ditetapkan.
DPR RI telah menetapkan UU IKN secara maraton pada Selasa, 18 Januari 2022.
Penetapan tersebut masih menjadi polemik. Selain penetapannya yang dianggap super cepat, pertimbangan yang dikemukakan pemerintah belum mendapat kesepakatan.
Aktivis lingkungan Dandhy Laksono juga mempertanyakan pemindahan Ibu Kota.
"Pertanyaan pertama justru 'mengapa harus pindah?'," tanya Dandhy Laksono di akunnya @Dandhy_Laksono pada Rabu, 19 Januari 2022.
Dandhy Laksono mengungkapkan bahwa alasan pemindahan Ibu Kota yang dikemukakan Pemerintah sebagai pemerataan tak dapat diterimanya.
Menurut Dandhy, Ibu Kota di mana pun akan mengulang masalah yang sama.
"Pemerataan? Ibukota di mana pun akan mengulang masalah yang sama jika ekonominya dibangun berbasis pemusatan pada 1% oligarki dan yang lain mengharap tumpahan," papar Dandhy Laksono.