Tolak Kenaikan UMP Sesuai SK Gubernur DKI 1517 Tahun 2021, Riza Patria: Pemprov Hormati Keputusan Pengusaha

- 17 Januari 2022, 12:33 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengghormati keputusan pengusaha terkait kenaikan UMP sesuai SK Gubernur DKI no 1517 tahun 2021
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengghormati keputusan pengusaha terkait kenaikan UMP sesuai SK Gubernur DKI no 1517 tahun 2021 /Instagram.com/@arizapatria./

SEPUTARTANGSEL.COM- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesi (Apindo) terkait upah minimum. 

Apindo mengajukan gugatan keluarnya surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, A Riza Patria melalui akun twitternya @ArizaPatria menjawab gugatan yang diajukan terhadap Keputusan Gubernur DKI nomor 1517 tahun 2021.

"Jawaban kami tentang surat gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait keluarnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur upah minimum provinsi (UMP) 2022. Terima kasih dan hormat kami," unggahan Ariza Patria di twitternya pada Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kunjungi Pasar Legi Solo, Gibran Malah Kena Marah karena Bisingnya Kipas Exhaust, Pedagang: Gimana Saya Kerja?

Dalam videonya A Riza Patria mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan para pengusaha.

"Menghormati pengusaha yang melakukan gugatan terkait UMP yang sudah diputuskan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Riza Patria. 

Riza Patria juga menyatakan melakukan evaluasi terhadap keputusan Gubernur mengenai upah minimum yang ditetapkan. 

"Sekali lagi Pak Gubernur, Pemprov dan semua jajaran mengambil keputusan melalui proses panjang dengan berbagai pertimbangan akan mengevaluasi untuk kepentingan Pengusaha, buruh dan masyarakat banyak," kata Riza Patria pada akunnya @Ariza Patria pada 17 Januari 2022. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x