Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan No. 1517/2021 yang mengubah besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta dinilai melanggar regulasi UMP.
Gubernur Anies Baswedan semula menetapkan kenaikan 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.
Apindo DKI Jakarta menyebut kenaikan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP disebut-sebut juga telah melampaui batas waktu penetapan yang telah ditentukan sebelumnya. ***