Tolak Kenaikan UMP Sesuai SK Gubernur DKI 1517 Tahun 2021, Riza Patria: Pemprov Hormati Keputusan Pengusaha

- 17 Januari 2022, 12:33 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengghormati keputusan pengusaha terkait kenaikan UMP sesuai SK Gubernur DKI no 1517 tahun 2021
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengghormati keputusan pengusaha terkait kenaikan UMP sesuai SK Gubernur DKI no 1517 tahun 2021 /Instagram.com/@arizapatria./

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan No. 1517/2021 yang mengubah besaran kenaikan UMP 2022 DKI Jakarta dinilai melanggar regulasi UMP. 

Gubernur Anies Baswedan semula menetapkan kenaikan 0,85 persen atau setara Rp37.749 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 sehingga menjadi Rp4.641.854.

Baca Juga: Pemerintah Nekat Buka Pintu Perjalanan Internasional Meski Omicron Mengganas, Gus Umar: Terima Kasih Pak Luhut

Apindo DKI Jakarta menyebut kenaikan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

Kenaikan UMP disebut-sebut juga telah melampaui batas waktu penetapan yang telah ditentukan sebelumnya. ***

 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini