SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen dinyatakan sudah final.
Akan tetapi, menurut SK Gubernur DKI Jakarta yang telah ditandatangani oleh Anies Baswedan terkait kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen hanya bagi perusahaan yang mampu.
Bukan hanya mampu saja, melainkan perusahaan tersebut mengalami pertumbuhan saat pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca Juga: Christ Wamea Puji Kepemimpinan Anies Baswedan: Membangun Jakarta Menjadi Kota Bertoleransi
Hal tersebut mendapatkan respon dari mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Senin, 27 Desember 2021.
Ferdinand menyinggung kenaikan UMP DKI Jakarta yang naik 5,1 persen bagi perusahaan yang mampu.
Dirinya pun mempertanyakan apakah ada perusahaan yang mampu menaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Baca Juga: Anies Baswedan Bangga dan Hormat Kepada Sosok Penjual Bubur Ayam Bernama Kang Upid: Small But Giant
"Ternyata, Kenaikan UMP DKI 5,1 % Hanya Bagi Perusahaan Mampu Saja, yang Tak Mampu Lagi Dibahas," cuit Ferdinand dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa, 28 Desember 2021.