Ubedilah Badrun yang melaporkan tidakan KKN dan pencucian uang yang dilakukan PT SM di perusahaan yang didirikan Gibran dan Kaesang, justru mendapat ancaman laporan balik.
Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi, Imanuel Ebenezer dengan sangkaan fitnah.
Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Nidji Check Sound di JIS, Netizen Singgung Giring Ganesha
Menanggapi hal tersebut Iwan Sumule pun mengkritik pelaporan Imanuel Ebenezer.
"Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah 200 Juta, malah jadi terlapor hoax dan fitnah, padahal belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan," komentar Iwan Sumule.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Jokowi, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada PP nomor 43 tahun 2018 pada pasal 17 diberikan penghargaan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan ke negara atau paling banyak sebesar Rp 200 juta. ***