Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang Justru Dilaporkan Balik, Iwan Sumule Ingatkan PP 43 Tahun 2018

- 17 Januari 2022, 09:55 WIB
Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule ingatkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang penghargaan bagi yang melaporkan korupsi, Rp 200 juta
Ketua Umum ProDem, Iwan Sumule ingatkan PP nomor 43 tahun 2018 tentang penghargaan bagi yang melaporkan korupsi, Rp 200 juta /Foto: Twitter @KetumProDEMnew/

SEPUTARTANGSEL.COM- Laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang dianggap melakukan tindakan KKN dan pencucian uang ramai dukungan. 

Dukungan pada Ubedilah Badrun juga dilontarkan aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule. 

Iwan menanggapio bahwa pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun hendaknya mendapat penghargaan, sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2018 yang ditandatangani Jokowi. 

Bukan malah mendapat ancaman dilaporkan balik karena tuduhan fitnah sebelum laporannya dibuktikan. 

Baca Juga: Korea Utara Kembali Luncurkan yang Diduga Rudal Balistik ke Arah Samudera

Ketua aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule mengingatkan bahwa Jokowi pernah menandatangani PP bagi yang melaporkan adanya tindakan korupsi akan mendapat imbalan maksimal Rp200 juta. 

Iwan Sumule melalui akunnya Bos Sumule @KetumProDEMnew mengingatkan adanya PP Nomor 43 tahun 2018. 

"Mohon info, PP Nomor 43 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa pelapor korupsi akan dapat hadiah 200 Juta masih berlaku?" sebut Iwan Sumule di akunnya @KetumProDemNew pada Senin, 17 Januari 2022. 

Hal ini diungkap kembali oleh oleh Iwan Sumel menanggapi pelaporan yang dilakukan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. 

Ubedilah Badrun yang melaporkan tidakan KKN dan pencucian uang yang dilakukan PT SM di perusahaan yang didirikan Gibran dan Kaesang, justru mendapat ancaman laporan balik. 

Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Relawan Jokowi, Imanuel Ebenezer dengan sangkaan fitnah.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Nidji Check Sound di JIS, Netizen Singgung Giring Ganesha

Menanggapi hal tersebut Iwan Sumule pun mengkritik pelaporan Imanuel Ebenezer.  

"Faktanya kini, pelapor korupsi bukannya dapat hadiah 200 Juta, malah jadi terlapor hoax dan fitnah, padahal belum ada penyelidikan kasus korupsi yang dilaporkan," komentar Iwan Sumule. 

Pada Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Jokowi, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pada PP nomor 43 tahun 2018 pada pasal 17 diberikan penghargaan berupa premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian negara yang dapat dikembalikan ke negara atau paling banyak sebesar Rp 200 juta. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x