Dan saya tidak menyukai akhirnya
Betapa kejam nya KOMNAS HAM," tulis akun @yoonAmyLove530.
"Bisakah komnas ham diam untuk sekali saja? seperti apakah mereka menyadari siapa penjahatnya? apa yang telah di perbuat? dan kepada siapa? siapa yang peduli? laki-laki seperti dia tidak berhak mendapatkan sedikitpun "hak asasi manusia". dia bahkan tidak berhak mendapatkan hal-hal utama yang pantas didapatkan orang dalam hidup," kata akun @raiadora.
"Apakah dia bahkan manusia, komnas ham?" ujar akun @shreikingsoul.
"Okay katanya komnas HAM. bayangkan apabila anak perempuan kalian / salah satu dari kerabat kalian yang jadi salah satu korbannya, apa yang akan kalian lakukan?" cuit akun @sunhaver.
Sebelumnya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati itu dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, ia juga dituntut Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan. Yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya pun dibekukan.
Tuntutan kepada Herry Wirawan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyanai di Pengadilan Negeri (PN) Jawa Barat pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.***