Baca Juga: Kanwil DJP Banten Serahkan Tersangka Manipuluasi Pajak Senilai Rp1,5 Miliar ke Kejari Tangsel
Tetapi kemudian Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.
"Ini terjadi setelah anak Presiden Jokowi itu membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM pada Februari 2019 lalu," kata Ubedilah lagi. ***