SEPUTARTANGSEL-Dua putra Presiden Jokowi Kaesang Pangarep dan kakaknya Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Pelaporan Kaesang dan Gibran menurut Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Dari video yang beredar di media sosial Gibran yang juga Wali Kota Solo menanggapi pelaporan tersebut.
Saat ditanya tanggapannya tentang pelaporan tersebut, Gibran Rakabuming menjawab dengan tegas jika dirinya dinyatakan salah siap untuk ditangkap.
"Laporke wae, buktikan. Nek aku salah cekelen aku, detik ini juga (laporkan saja buktikan. Kalau aku salah silakan ditangkap-red)," kata Gaibran.
Pelaporan terhadap Kaesang dan Gibran menurut Ubedilah Badrun berawal saat Kaesang bersama relasi bisnisnya yang juga anak seorang pengusaha yang terkena kasus pembakaran hutan.
"Relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnisnya diduga terlibat pembakaran hutan," terang Ubedilah setelah melaporkan Kaesang dan Gibran ke KPK pada Senin 10 Januari 2022.
Perusahaannya bernama PT SM pada 2015 menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.