Polisi Penganiaya Jurnalis Tidak Ditahan Usai Diputus Majelis Hakim di Surabaya, Lagi-lagi Karena Sopan

- 12 Januari 2022, 19:43 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/kalhh

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua polisi terdakwa penganiaya jurnalis, Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi hanya divonis 10 bulan penjara.

Dua polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, juga tidak dilakukan penahanan karena tenaganya masih dibutuhkan di kepolisian.

Keputusan tersebut dituangkan Ketua Majelis Hakim Muhammad Firman Subkhi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Penganiaya Pelajar di Depan Minimarket di Medan Cuma Wajib Lapor, Chico Hakim: Usik Rasa Keadilan

"Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata majelis hakim dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara.

Muhammad Basir menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.

Baca Juga: Driver Ojol Diduga Dihajar Oknum Anggota TNI AL di Tangsel, Saksi Mata Ini Ceritakan Kronologinya

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x