Dan juga bakal dijerat dengan UU ITE terkait penyebaran video dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.
Baca Juga: Sidak Ke Pasar Satria Denpasar, Satu Pedagang Satwa Kera Ekor Panjang Ditegur
Tindakan pelaku yang membuang, menendang sesajen, merekam serta menyebarkannya menjadi ramai di media sosial karena dianggap melakukan penghinaan kepada golongan tertentu.
Bahkan Bupati Lumajang Jawa Timur, Thoriqul Haq secara khusus memerintahkan untuk mencari pria tersebut. ***