Sidak Ke Pasar Satria Denpasar, Satu Pedagang Satwa Kera Ekor Panjang Ditegur

- 11 Januari 2022, 15:55 WIB
Foto pengaduan masyarakat terkait jual beli satwa langka di Denpasar, Bali
Foto pengaduan masyarakat terkait jual beli satwa langka di Denpasar, Bali /Foto: Instagram/ @denpasarkota/

SEPUTARTANGSEL.COM -Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanian, Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Pertanian Pangan dan BKSDA Provinsi Bali mendadak datangi Pasar Satria, Denpasar, Bali, Selasa 11 Januari 2022.

Kedatangan mereka akibat adanya pengaduan mengenai kegiatan jual beli satwa langka dan dilindungi yang disampaikan masyarakat melalui aplikasi Pengaduan Rakyat Online Kota Denpasar (Pro Denpasar).

Dalam aduannya, pelapor yang yang dirahasiakan identitasnya ini menyebut bahwa pasar tersebut menjual binatang dilindungi. Salah satunya berupa macan dan kijang. Namun, usai dilakukan pengecekan didapatkan lokasi penjualan satwa tersebut bukan berada di area Pasar Satria.

Baca Juga: Bali United Tanpa Didampingi Coach Teco Hadapi Persebaya Surabaya di BRI Liga 1

"Terkait foto pengaduan yang ditampilkan oleh pelapor di Aplikasi Pengaduan Online Kota Denpasar (Pro Denpasar), setelah ditelusuri lokasi foto tersebut bukan di Pasar Satria melainkan milik PT. TITILES yang sudah mendapatkan ijin penangkaran dari BKSDA," tulisnya dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @denpasarkota, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam giat tersebut, seorang penjual hewan diberikan teguran dan langsung dilayangkan surat pernyataan lantaran kedapatan menjual monyet atau kera ekor panjang. 

Sementara itu, kios lainnya turut diberikan pembinaan dan sosialisasi untuk tidak menjual satwa liar yang berstatus sebagai Hewan Penular Rabies (HPS).

Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Sibuk Urusi Prewedding di Bali Usai Berlibur dari Amerika: Bukan Liburan Doang, Sekalian..

Pihak Pemkot pun mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan permasalahan di Kota Denpasar.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x