SEPUTARTANGSELCOM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menduga ada ekspor batu bara ilegal pada tahun 2021 senilai lebih dari Rp40 triliun.
Menurut Said Didu, dugaan ekspor batu bara ilegal itu berasal dari Domestic Market Obligation/DMO.
Hal tersebut diungkapkan langsung Said Didu melalui akun media sosial resminya.
"Thn 2021 diduga ada ekspor batubara "ilegal" dari jatah DMO sktr 15 jt ton senilai lbh Rp 40 trilyun," kata Said Didu, dikutip SeputarTangselCom dari akun Twitter @msaid_didu pada Selasa, 11 Januari 2022.
Said Didu mengatakan, produksi batu bara di dalam negeri pada tahun yang sama mencapai lebih dari 600 ton, di mana jumlah DMO nya berkisar 150 juta ton.
Sementara itu, Said Didu mengungkapkan bahwa DMO yang terealisasi hanya sekitar 10 persen dari target, yakni 60 juta ton.
Menurut Said Didu, hal itu menunjukkan bahwa setidaknya ada penyelundupan batu bara dari DMO seberat 90 juta ton.
"Produksi batubara 2021 lbh 600 juta artinya DMO minimum 150 juta ton. Data yg ada bhw realisasi DMO thn 2021 hanya sktr 10% (60 jt ton). Artinya ada penyelundupan DMO 90 jt ton," ungkapnya.
Pernyataan mantan Komisaris Utama PTPN IV itu pun ditanggapi sejumlah netizen di media sosial.
"Buka terus sampai terang benderang pak @msaid_didu kami rakyt buta akn informasi2 krusial spt ini,biar rkyt smakin melek,bahwa yg berkoar2 prorakyt itu sesungguhnya adalh lintah yg "menghisap"darah rakyt..!" cuit akun @rezzhan_adla.
"Jatah dalam negeri dijual ke luar negeri 90 jt ton, sungguh keterlaluan...
Sepertinya ini termasuk perampokan ya bang? @msaid_didu," tulis akun @hendy_akbar02.
"Apakah sang pemegang remot ikut andil..? Dimana kecintaanya pada negara yg terancam. Krisis litrik krn kekurangan padokan batu bara..," tutur akun @UsniErlangga.***