Menurut Ubedilah Badrun, laporan tersebut berawal pada tahun 2015, di mana ketika itu PT SM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan dituntut Rp7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Namun dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp7,8 miliar.
Dugaan KKN yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu semakin kuat setelah adanya suntikan dana penyertaan modal sebanyak dua kali dari perusahaan Ventura kepada PT SMdengan total Rp191,3 miliar.
Ubedilah Badrun mengungkapkan, hal tersebut terjadi setelah kedua putra Jokowi membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM pada tahun 2019 lalu.***