Ferdinand Hutahaean Resmi Ditahan, Refly Harun: Kalaupun Sudah Mualaf, Bukan Berarti Bisa Berlindung

- 11 Januari 2022, 09:23 WIB
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri
Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri /Twitter/@FerdinandHaean3/

Sebagai informasi, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait cuitan 'Allahmu lemah' pada Senin, 11 Januari 2022 kemarin.

Setelah diperiksa selama lebih dari 13 jam, Ferdinand Hutahaean pun langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.

Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyararakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penahanan Ferdinand Hutahaean dilakukan karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya lagi, dan dikhwatirkan akan menghilangkan barang bukti.

Akibat hal ini, Politikus itu dijerat Pasal 45 9a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x