Mantan politikus Partai Demokrat yang aktif menyuarakan pendapatnya di media sosial itu pun mengaku, membawa serta dokumen riwayat kesehatannya dalam penyidikan guna dijadikan bukti.
"Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbulah percakapan antara pikiran dengan hati," kata Ferdinand.
Sejak cuitannya viral di media sosial, Ferdinand Hutahaean pun langsung menjadi sorotan publik.
Kehadirannya di Bareskrim bahkan membuat Netizen menyerukan tagar 'Kawal Kasus Ferdinand' agar dapat diusut hingga tuntas.
Ferdinand dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Tagar 'Kawal Kasus Ferdinand' kini menempati posisi pertama dalam trending topik Twitter Indonesia, bahkan ada lebih dari 2,9 ribu cuitan.
"Kalau Ferdinand tidak ditangkap maka kasus serupa TIDAK BISA DITAHAN jg dong. Lantas akan bermunculan para pemecah SARA. Yakin akan dibiarkan," kata akun @Rehina842.
"Polisi harus serius menangani kasus Ferdinand," ujar akun @SyafiiSanti.
"Tidak peduli para pembuat gaduh harus diadili," cuit akun @Malik26abdul.