Ferdinand Hutahaean Disebut Mualaf, KH. Cholil Nafis Jelaskan Ijtima' Ulama MUI Terkait Penodaan Agama

- 9 Januari 2022, 12:51 WIB
Cholil Nafis komentari kasus yang melilit Ferdinand Hutahaean
Cholil Nafis komentari kasus yang melilit Ferdinand Hutahaean //Instagram/@cholilnafis

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean akan dipanggil Kepolisian pada Senin 10 Januari 2021. Hal tersebut terkait dengan cuitannya yang menyebut 'Allahmu lemah' di media sosial yang diduga bernuansa SARA.

Setelah dikecam oleh banyak pihak, Ferdinand Hutahaean mengakui dirinya mualaf sejak 2017. 

Menurut Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis, kasus Ferdinand Hutahaean termasuk penodaan agama jika dilihat dari Ijtima Ulama.

"Sebenarnya kita tidak perlu menanyakan agamanya apa. mualaf atau tidak," ujar KH. Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @cholilnafis, Sabtu 8 Januari 2021.

Baca Juga: Tanggapi Ferdinand Hutahaean Dibela Menag Yaqut, Tifatul Sembiring: Masyarakat Baru Protes Omongan SARA

"Selama membandingkan Allahnya dengan Allah lain seraya merendahkan yang disembah orang lain menurut keputusan ijtima' ulama MUI 2021 adalah penodaan agama," sambung KH. Cholil Nafis.

Untuk menegaskan, KH Cholil Nafis yang juga merupakan tokoh Nahdlatul Ulama, menampilkan keputusan atau Ijtima' Ulama MUI yang dimaksudkan. Keputusan tersebut berdasarkan Quran surat Al Anam ayat 108.

Baca Juga: Tanggapi Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf, Refly Harun: Bukan Soal Mualafnya, Tapi Soal...

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x