Menurut dia, pernyataan Yasonna itu berdasarkan data Pusdakim. Sementara data perlintasan Harun tidak masuk ke Pusdakim lantaran kesalahan sistem.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi. Dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ucapnya.
Kendati demikian, TGPF tak mengeluarkan rekomendasi apapun termasuk pemberian sanksi bagi vendor yang menyebabkan keterlambatan penyampaian informasi.
Baca Juga: 903 Jasad Janin Ditemukan, Polda Metro Jaya Buru Dokter Klinik Aborsi Online Ilegal
Sofyan mengatakan, timnya hanya bertugas menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta sebenarya mengenai masuknya Harun Masiku.
"Berkenaan dengan rekomendasi, kami tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data. Berkenaan dengan sanksi, itu menjadi ranah Pak Menteri," tegas Sofyan. (*)